Songs

Sunday, December 8, 2013

Taufikur Rohman

PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA TAHUN 1896-1968


MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Sejarah Perekonomian
yang dibina oleh Prof. Dr. Hariyono, M. Pd dan Indah W. P. Utami, S.Pd., S. Hum., M.Pd


Oleh:

           TAUFIKUR ROHMAN       (110731435515)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya (Kartasapoetra Dkk, 1987: 1). Koperasi mampu berkembang maupun surut tergantung dari semua anggota yang tergabung didalamnya, apabila rasa kebersamaan sesame anggotanya erat, kemungkinan besar koperasi tersebut akan maju. Pada masyarakat saat ini banyak sekali berkembang koperasi, ada koperasi para petani yang anggotanya merupakan para petani-petani setempat, ada pula koperasi pekerja yang beranggotakan para pekerja-pekerja, serta koperasi-koperasi lainnya. 
Koperasi lahir pada permulaan abad ke-19, sebagai reaksi terhadap system liberalisme ekonomi, yang pada waktu itu segolongan kecil pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat. Di Indonesia koperasi berkembang secara pesat sejak sebelum kemerdekaan yaitu masa Kolonial, sampai masa sesudah kemerdekaan Koperasi masih tetap menunjukkan perkembangnnya, bahkan Koperasi juga ikut berkontribusi dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia saat Belanda melakukan Agresi militernya di Indonesia.
Sejarah panjang masa penjajahan di Indonesia menyebabkan kemiskinan rakyat Indonesia dengan segala akibatnya. Buruh, tani, pegawai bangsa Indonesia menjadi hisapan lintah darat Belanda dan Bangsa asing lainnya (Chaniago, 1985: 115). Dengan keadaan itu, pada tahun 1896, patih Purwokerto yang bernama R. Aria Wiraatmaja berinisiatif mendirikan “Hulp Spaarbank” (Bank Simpanan) untuk menolong para Priyayi. Lembaga yang di dirikan patih Purwokerto inilah yang menjadi embrio lahirnya Koperasi di Indonesia.
Dengan adanya fakta-fakta yang mengiringi berdirinya Koperasi di Indonesia, penulis ingin menyampaikan gagasannya dalam sebuah karya tulis yang berupa Makalah dengan judul PERKEMBANGAN KOPERASI  INDONESIA TAHUN 1896-1968.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah Koperasi Itu serta apa sajakah yang ada dalam Koperasi ?
2.      Bagaimana perkembangan Koperasi di Indonesia sebelum kemerdekaan?
3.      Bagaimana perkembangan Koperasi di Indonesia sesudah kemerdekaan?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui apakah yang dimaksut Koperasi serta apa saja yang ada dalam Koperasi.
2.      Untuk mengetahui perkembangan Koperasi di Indonesia sebelum kemerdekaan.
3.      Untuk mengetahuai perkembangan Koperasi di Indonesia sesudah kemerdekaan.
D.    Metode Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Study Kepustakaan. Dimana sumber-sumber yang digunakan dalam penulisan karya ini berupa buku-buku yang relevan dengan topic yang ingin dipaparkan peneliti. Dalam penulisan karya ini penulis menggunakan sumber sekunder, yaitu buku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Historis, sedangkan jenis penelitiannya adalah Deskriptif Naratif.
1.      Pemilihan Topik
Pemilihan topik sebaiknya digunakan dua pendekatan yakni, berdasarkan kedekatan emosional dan intelektual (Kuntowijoyo, 1994: 95). Pada penulisan ini, alasan penulis mengambil topic tentang Koperasi Indonesia adalah dengan adanya factor banyaknya sumber yang membahas mengenai Koperasi Indonesia, dengan alasan tersebut peneliti berharap dengan banyaknya sumber tersebut bisa membuat hasil penulisan karya makalah ini lebih maksimal.
2.      Heuristik
Heuristik adalah pengumpulan sumber-sumber sejarah (Kuntowijoyo, 1994: 95). Peneliti melakukan pengumpulan data berupa buku-buku, arsib-arsib serta data lain yang mendukung untuk penelitian ini. Kemudian Sumber yang ditemukan oleh penulis kemudian diklasifikasikan menjadi dua yaitu sumber utama dan sumber kedua. Sumber utama merupakan sumber asli yakni bukti yang sejaman dengan suatu peristiwa yang terjadi. Sedangkan sumber kedua yaitu apa yang ditulis oleh sejarawan sekarang ataupun sebelumnya berdasarkan sumber pertama.
3.      Kritik sumber
Dalam tahap Verifikasi ini merupakan proses melakukan kritik sumber, dalam kritik sumber ada dua jenis yaitu kritik Intern dan kritik Ekstern.
A.    Kritik Eksternal
Kritik eksternal adalah cara melakukan verifikasi atau pengujian terhadap aspek-aspek luar dari sumber sejarah. Kritik Eksternal harus dilakukan lebih dahulu karena berhubungan dengan otensitas atau keaslian sumber. Sumber yang dinilai asli itulah yang nantinya akan melalui tahap selanjutnya yang bertujuan untuk mempertanyakan relibilitas sumber.
Dalam melakukan kritik eksternal ini peneliti tidak bisa melakukan terhadap data tertulis karena tidak memungkinkan. Sedangakan yang memungkinkan yaitu kritik eksternal berupa wawancara dengan sumber. Tetapi dalam penelitian ini tidak terdapat sumber primer berupa orang, sehingga kritik eksternal ini tidak dilakukan.

B.     Kritik Internal
Kritik Internal merupakan aspek “dalam” yaitu isi dari sumber: kesaksian (testimoni) (Sjamsudin, 1996:143). Dalam tahap ini peneliti melakukan kritik terhadap sumber yang ditemukan, apakah sumber tersebut sudah masuk untuk digunakan sebagai rujukan penulisan sejarah.

4.      Interpretasi
Interpretasi atau lebih sering disebut sebagai penafsiran adalah proses menganalisis fakta yang telah ditemukan pada sumber-sumber tersebut, dengan bantuan teori-teori dari ahli maka akan dilakukan pencarian interpretasi yang tepat terhadap makna dari sumber tersebut. Untuk menghindari subyektifitas dalam melakukan interpretasi ini, maka dibedakan menjadi dua yaitu:
1.      Analisis
Analisis ini dilakukan untuk mencari fakta yang sebenarnya, sehingga fakta tersebut dapat digunakan untuk penulisan karya ilmiah ini.
2.      Sintesis
Sintesis atau lebih sering disebut sebagai proses menyatukan fakta-fakta yang ditemukan, gabungan dari fakta-fakta tersebut akan menjadi sebuah peristiwa yang kelak akan menjadi hasil dari penelitian ini.

5.      Historiografi
Historiografi adalah kegiatan intelektual yang dilakukan oleh sejarawan untuk mengerahkan segala kemampuan intelektualnya dalam membuat deskripsi, narasi, analiti kritis, serta sintesis dari fakta-fakta, konsep-konsep, generalisasi, teori, hipotesis sehingga menghasilkan suatu bentuk penulisan sejarah yang utuh yang disebut historiografi (Sjamsudin, 1996: 177).  Dengan mencurahkan semua hasil penelitian yang telah dilakukan, dengan dibantu teori-teori dari ilmu lain untuk menyempurnakan hasilnya. Maka proses penulisan sejarah pun dilakukan, dalam menulis hasil penelitian ini peneliti menggunakan pola deskriptif naratif.













BAB II
ISI
1.      Koperasi Indonesia
Koperasi berasal dari kata Co dan Operation, yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu definisi koperasi adalah, suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota; dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan  jasmaniah para anggotanya (Chaniago, 1985: 1). Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya diderita oleh mereka.
Selain pengertian diatas, dalam kamus popular yang diterbitkan “Tulus Jaya” Surabaya, koperasi diartikan sebagai badan perkumpulan yang bertujuan mengadakan kerja sama dalam hal mengatur kebutuhan-kebutuhan bersama, para anggotanya membentuk modal bersama melalui simpanan-simpanan wajib dan sukarela, dengan modal itu didatangkan barang-barang keperluan para anggota (bersama), keuntungan yang diperoleh setiap tahun dibagikan kepada para anggota, dan secara kemufakatan bersama sebagian diperuntukkan dana-dana, guna menggerakkan koperasi lebih lanjut (Kartasapoetra Dkk, 1987: 2).  Pengertian koperasi di setiap Negara memiliki perbedaan dengan yang ada di Indonesia, hal itu di pengaruhi oleh kehidupan yang berbeda dan cara hidup yang relative berbeda pula.
Untuk memberikan penngertian tentang apakah yang dimaksud dengan Koperasi Indonesia, kita tidak boleh menyamakan dengan pengertian-pengertian koperasi dari luar tersebut, karena cara-cara berkoperasi yang dianggap baik dijalankan diluar negeri, kemungkinan ada yang kurang cocok untuk dijalankan di Negara kita. Jadi dalam hal mengimpor pengertian koperasi dari luar  negeri, kita harus mengadakan penyesuaian-penyesuaian dengan  beberapa aspek yang ada di Negara kita. Misalnya, cita cita segenap bangsa Indonesia, kondisi-kondisi yang berlaku serta kebutuhan-kebutuhan yang nyata dari masyarakat, serta mengacu pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Mengenai pasal 33 UUD 1945, Bung Hatta menerangkan dalam amanat beliau pada hari koperasi tahun 1956, yang berbunyi: apabila diperhatikan benar-benar semangat UUD Negara kita, ternyatalah bahwa pembangunan ekonomi nasional terutama harus dilaksanakan dengan dua cara, Pertama, pembangunan yang besar-besar di kerjakan oleh pemerintah atau dipercayakan pada badan, badan hokum yang tertentu dibawah pengawasan pemerintah. Pedomannya mencapai “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kedua, pembangunan yang kecil-kecil dan sedang besarnya dikerjakan oleh rakyat secara koperasi.koperasi dapat berkembang berangsur-angsur dari kecil, sedang, menjadi besar dari pertukangan  atau kerajinan menjadi industry. Di antara medan yang dua ini, usaha pemerintah dan koperasi, sementara waktu masih luas medan usaha bagi inisiatif pertikelir dengan berbagai bentuk perusahaan sendiri (Damanik, 1985: 46).
Dengan mengacu pada beberapa hal tersebut, maka pengertian Koperasi Indonesia menurut UUD No 12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hokum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia memiliki asas-asas yang menjadi dasar dalam pergerakan memajukan Koperasi serta semua anggotanya.

1.1.Asas Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat Indonesia yang demokratis dan berwatak sosial. Meskipun Koperasi Indonesia berwatak sosial, namun Koperasi Indonesia tidak boleh mengabaikan hukum-hukum ekonomi yang rasional (Sagimun, 1988: 56). Anggota koperasi bekerja sama menyelenggarakan produksi, pembelian, penjualan, simpan pinjam, atau kredit, pemberian jasa, dan sebagainya. Semua kegiatan tersebut dilakukan bersama-sama anggota koperasi, kelak keuntungan yang didapatkan juga dibagi ke semua anggota. Hal itu mencerminkan dari asas yang ada pada Koperasi Indonesia.
Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan dan kegotong royongan. Sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia tata kehidupan berasaskan kekeluargaan  dan bekerja sama saling membantu (Chaniago, 1985: 21). Asas Koperasi Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa menunjukkan adanya perbedaan dengan asas Koperasi di bangsa lain, hal ini hamper sama dalam menarik pengertian Koperasi Indonesia yang juga harus melihat kearah diri bangsa Indonesia yang memiliki perbedaan kepribadian bangsa dengan Negara lain.
Bagi Koperasi asas gotong royong berarti terdapatnya keinsyafan dan kesadaran semangat dan tanggung jawab terhadap akibat dari kerja tanpa memikirkan untuk diri sendiri, akan tetapi selalu untuk kesejahteraan bersama. Masalah solidaritas merupakan unsur penting, karena Koperasi tidak dapat berkembang secara sendiri. Satu sama lain harus saling membantu dan mengenal terhadap kemajuan yang diperoleh. Hubungan antar anggota sudah seperti keluarga sendiri, dimana apabila ada anggota yang mengalami masalah, maka anggota lain sudah selayaknya membantu dalam bentuk apapun.
Asas Koperasi Indonesia memiliki makna tersendiri , asas Kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari budi, hati nurani manusia sama dalam Koperasi oleh semua untuk semua. Sedangkan asas Kegotong-Royongan, bahwa pada Koperasi terdapat keinsyafan dan semangat bekerja sama rata bertanggung jawab bersama tanpa memikirkan diri sendiri melainkan selalu untuk kesejahteraan bersama. Asas gotong royong dan kekeluargaan  dalam koperasi merupakan pikiran dinamis yang dapat menggambarkan suatu kerja bersama dalam pelaksanaan kewajiban dan hak bantu membantu berdasarkan keadilan dan cinta kasih. Asas koperasi secara yuridis terdapat dalam UUD 1945 pasal 33, dimana dalam pasal 33 dijelaskan mengenai bagaimana asas koperasi dijalankan.
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang di utamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi (Siwijatmo, 1982: 56). Dalam teori ini, perekonomian Negara yang berguna bagi hidup orang banyak harus dibawah pengelolaan pemerintah. Hanya perusahaan yang tidak memiliki hajat bagi orang banyak yang boleh di kelola perseorangan.

1.2.Dasar-Dasar Koperasi Indonesia
Dasar-dasar atau prinsip koperasi bersumber pada apa yang dikenal dengan nama Rochdale Principles. Walaupun intinya sama, namun penafsiran tentang dasar-dasar koperasi dari zaman ke zaman tidak selalu sama.. situasi dan kondisi masyarakat serta kemajuan teknologi pasti berpengaruh pula pada Koperasi. Demikian pula dengan gerakan koperasi di Indonesia. Betapa pun berbedanya intensitas response terhadap koperasi dari satu negeri ke satu negeri yang lain, namun dasar-dasar koperasi Rochdale masih juga tetap dianggap sebagai dasr-dasar koperasi yang utama. Rochdale Pioneers telah membuktikan bahwa modal mental dan modal moral anggota-anggotanya lebih penting daripada modal uang atau kapital. Dasar koperasi Rochdale selalu menanamkan kepada anggota-anggotanya dasar berkoperasi yang baik, cara-cara bekerja sama untuk memperbaiki taraf hidup dan kesejahteraan bersama.
Sampai saat ini dasar koperasi dari Rochdale masih tetap menjadi acuan bagi semua Negara yang memiliki koperasi, Indonesia juga termasuk Negara yang menggunakan dasr dari Rochdale tersebut. Maka di Indonesia ada beberapa dasar Koperasi yang disusun berdasarkan atas dasar dari Rochdale tersebut :
·         Masuk dan Berhenti Menjadi Anggota Koperasi Atas Dasar Sukarela
·         Satu Anggota Satu Hak Suara
·         Koperasi Indonesia Netral Terhadap Agama dan Politik
·         Pembelian dan Penjualan Secara Tunai
·         Pembagian keuntungan Koperasi Menurut Jasa Anggota-Anggotanya
·         Harga Penjualan Disamakan dengan Harga Pasar Setempat
·         Kualitas, Ukuran dan Timbangan serta Takaran Barang-barang Koperasi Harus Dijamin
·         Koperasi Diurus dan Dikemudikan oleh Anggota-Anggotanya sendiri
·         Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Anggota-anggota Koperasi
Dari semua dasar Koperasi diatas memiliki makna masing-masing dalam penyelenggaraan koperasi di Indonesia, semua dasar tersebut ada pada pasal 6, bagian 4 UU no. 12 tahun 1967.
2.      Koperasi Indonesia Masa Sebelum Kemerdekaan
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Jauh sebelum Indonesia merdeka, sejak masa pemerintahan Hindia Belanda Koperasi sudah mulai berkembang di Indonesia, bahkan lebih lama dari itu cikal bakal adanya koperasi sudah mulai tampak, namun dalam bentuk yang masih belum terorganisir. Sebelum abad ke-16 tata perekonomian Indonesia bersifat gotong royong, misalnya, di desa-desa terdapat kerja-sama dalam penggarapan sawah, dan pendirian pondok. Hal-hal tersebut menjadi contoh bagi Koperasi saat ini, dimana system kerjanya juga secara gotong royong sesame anggotanya.
Namun dengan datangnya bangsa barat yang kemudian membuat bangsa Indonesia menderita, bangsa barat yang dating dengan tujuan awal untuk mencari hasil bumi Negara kita ini kemudian menjajah bangsa kita menimbulkan kesengsaraan yang amat dalam, taraf ekonomi masyarakat semakin jatuh membuat kehidupannya semakin mengenaskan. Politik penjajahan menyebabkan perekonomian Indonesia terbelakang.
Sejarah Koperasi sendiri dimulai pada tahun 1896, patih Purwokwerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja berinisiatif mendirikan “Hulp Spaarbank” (Bank Simpanan) untuk menolong para priyayi (pegawai) supaya terhindar dari hisapan lintah darat, usaha itu mendapat bantuan asisten residen Purwokerto E. Sieburgh (Chaniago, 1985: 115). Inisiatif patih Purwokerto ini saat itu sangat membantu para pegawai, dengan itu uang mereka sedikit aman dari para lintah darat penjajah. Dengan suksesnya bank tersebut, kemudian ada rencana untuk meluaskannya untuk sektor lai.
Pada tahun 1898 inisiatif R. Wiriaatmadja tersebut diperluas oleh De Wolff van Westerrode, pengganti E. sieburgh. Bank itu yang semulanya hanya membantu pegawai saja, tetapi diperluas untuk membantu petani dan pedagang kecil, hal itu merupakan cita-cita dari Reiffeisen dan Schultze Delitzsch. Cita-cita dari keduanya adalah terbentuknya sebuah bank yang bisa memberikan kredit dan Simpan pinjam kepada anggotanya. Namun pendirian koperasi yang di pelopori oleh orang Indonesia ini secara tidak langsung mendapat rintangan dari pemerintah yang tidak menginginkan rakyat Indonesia berkoperasi. Untuk menutupi politik rintangan tersebut, pemerintah Hindia belanda mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, Bank desa dan Lumbung sebagai ganti Bank penolong Simpanan dan kredit petani.
Pegawai Departemen Pertanian, perindustrian dan perdagangan mulai memberikan pertolongan dan penerangan tentang koperasi. Demikian juga anjuran untuk menolong orang-orang yang mau mendirikan Koperasi. Sayangnya propaganda dan cara memimpin koperasi tidak diberikan. Sewaktu Raden Soetomo mendirikan Budi Utomo tahun 1908, mencoba memajukan Koperasi Rumah Tangga, akan tetapi hasil tidak memuaskan, karena kurang sekali pengertian masyarakat terhadap asas dan tujuan koperasi.
Mungkin saat itu Koperasi kurang bisa cepat berkembang dikarenakan beberapa aspek, diantaranya:
·         Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
·         Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
·         Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Untuk sedikit mengurai masalah yang menimpa koperasi, maka dibentuk sebuah panitia untuk menangani koperasi. Panitia koperasi terbentuk pada tahun 1920 yang diketuai oleh Dr. J. H. Boeke. Rupanya pemerintah mulai insyaf bahwa koperasi merupakan alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Hasil dari panitia terciptalah peraturan koperasi stbl. 1927 No. 91 yang berlaku bagi rakyat Indonesia dengan syarat mudah dan murah dari peraturan tahun 1915. Hasil kongres Koperasi tahun 1929, semangat rakyat terhadap koperasi mulai berkobar-kobar dan dimana-mana koperasi di dirikan. Namun hal itu tetap tidak menyurutkan niat Kolonial belanda untuk meminggirkan Koperasi.
Upaya pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Pada permulaan 1932 jumlah perkumpulan koperasi yang didaftarkan 1540, sedang yang resmi telah terdaftar berdasarkan peraturan 1927 adalah 172. Namun dengan seiring waktu jumlah mereka terus berkurang, karena mendapat saingan dari pedagang yang mendapat fasilitas dari pemerintah Kolonial Belanda. Setelah itu keinginan untuk berkoperasi semakin berkurang sebab tidak puas dengan praktek yang dijalankan koperasi yang tidak terdaftar merupakan liar, yang terbanyak adalah koperasi konsumsi. Menurut peraturan koperasi konsumsi, harus berbelanja ke koperasi, tapi keinsyafan anggota kurang dan tahan uji karena diluar harga lebih murah.
Setelah Indonesia di kuasai oleh Jepang mulai tahun 1942, nasib dari koperasi tidaklah membaik, bahkan dapat dikatakan semakin hancur. Berdasarkan undang-undang 23 pasal 2 pemerintah Jepang yang menyatakan: “orang yang hendak mendirikan perkumpulan atau persidangan, harus mendapat izin dari pembesar setempat (Suchokan = residen)”. Dengan sendirinya koperasi-koperasi yang sudah berdiri maupun yang akan didirikan harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat (Chaniago, 1985: 117). Maka dengan keluarnya undang-undang tersebut, dengan sendirinya peraturan tentang koperasi tahun 19227 No. 91 tidak berlaku lagi.
Hal tersebut membuat Jepang mendirikan Kumai, yaitu Koperasi model Jepang. Tugas Kumiai mula-mula adalah sebagai penyalur barang-barang kebutuhan rakyat yang pada waktu itu mulai sulit kehidupannya. Dengan politik tersebut rakyat Indonesia sudah sangat senang dan menerima Kumiai dengan senang hati, yang membuat Jepang segera mendirikan Kumiai di setiap daerah-daerah. Pada saat itu Kumiai dipropagandakan sebagai alat untuk  membantu memperbaiki kehidupan rakyat, ternyata hanya merupakan alat untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan pemerintah Jepang.
Penjajahan bangsa Jepang berlangsung kurang lebih tiga setengah tahun. Tetapi penjajahan tersebut menimbulkan malapetaka yang lebih dahsyat daripada penjajahan bangsa Belanda, kekayaan alam Indonesia dikuras  oleh tentara Jepang. Mereka membeli padi dan bahan pangan lain dengan paksa, dengan harga yang sudah ditetapkan secara sewenang-wenang. Mereka yang berani menolak akan dihukum berat, bahkan disiksa  atau dibunuh. Rakyat kekurangan pangan dan bahkan mati kelaparan (Firdaus & Susanto, 2004: 23).
Pada kenyataannya penjajahan memang membuat Negara kita semakin terpuruk, hal itu juga berdampak pada koperasi Indonesia yang mengalami pasang surut perkembangannya selama masa sebelum kemerdekaan. Koperasi mengalami banyak hambatan dari pemerintah Kolonial Belanda bahkan saat pemerintahan Jepang, koperasi mengalami kehancuran yang teramat parah, dalam menghadapi guncangan yang sangat dasyat dari pemerintah, koperasi bisa di ibaratkan sebagai orang yang sudah sekarat. Namun seiring perkembangan Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, Koperasi juga mulai menampakkan keberadaannya kembali.

3.      Koperasi Indonesia Masa Kemerdekaan
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumai pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Zaman kemerdekaan mampu merubah system perekonomian Indonesia dari perekonomian sisa system perekonomian Kolonial liberal dan perekonomian fasis Jepang kea rah perekonomian yang didasarkan kekeluargaan pasal 33 UUD 45. Alat yang sesuai untuk melaksanakan system perekonomian Indonesia ialah Koperasi. Fungsi koperasi pada masa peralihan itu mendistribusikan barang-barang keperluan sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Kemakmuran (Chaniago, 1985: 118). Perkembangan koperasi selanjutnya pada tahun 1946, jawatan koperasi membuka pendaftaran  secara sukarela, akhirnya didapatkan 2500 Koperasi yang diawasi oleh pemerintah.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara”. Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
·         Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;
·         Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
·         Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.
Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya “Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi”.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan Internationa lCooperative Alliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.
Perkembangan koperasi erat sekali hubungannya dengan koperasi sendiri, beserta pengaruh hubungan dari luar koperasi sendiri. Koperasi harus diorganisir secara tepat guna seperti halnya perusahaan lain yang bertujuan untuk mencari laba. Organisasi yang baik jika mempunyai tujuan yang tegas dengan rencana kerja yang terperinci, dalam jangka pendek dan jangka panjang. Pelaksanaan rencana harus sungguh-sungguh berjalan teratur dengan mendapat pengawasan yang baik. Pengurus sebagai pimpinan perlu berjiwa dinamis, berpengetahuan dan berwataknya jujur. Semua itu adalah hal penting yang harus dipenuhi dalam mengembangkan koperasi kea rah yang lebih maju, apabila pada kenyataannya tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, koperasi tidak akan bertahan lama. Seiring berjalannya waktu koperasi yang tidak di organisir secara baik pasti akan cepat mengalami kemunduran dan tidak menutup kemungkinan akan di bubarkan.
Namun untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah sudah mulai mengatasinya dengan jalan diadakannya bimbingan untuk para pimpinan koperasi-koperasi tersebut, agar koperasi yang di pimpinnya tidak mengalami penurunan. Hal itu berbeda pada zaman penjajahan yang hanya berlaku untuk orang tertentu dan perkembangan sangat lambat sekali, sekalipun ada peraturan pelaksanaan koperasi tidak memberikan bimbingan dan secara tidak langsung, menghalang-halangi perkembangan koperasi. Setelah kemerdekaan koperasi mulai mendapat bimbingan dari pemerintah, sekalipun belum dalam pelaksanaannya dari tahun ke tahun terus bertambah.
Perkembangan koperasi terus meningkat sampai tahun 1965 sekalipun belum terdapat data-data yang jelas secara terperinci semenjak tahun 1961 perkembangan koperasi kurang sempurna karena pengaruh terhadap moneter dan koperasi dipolitisasi. Pengaruh situasi politik dan ekonomi dalam tahun 1968 jumlah koperasi mulai menurun. Lebih jelas lagi sesudah keluar Undang-Undang pokok-pokok Koperasi beserta pelaksanaan koperasi segera harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya. Koperasi ini memiliki asas kekeluargaan serta asas gotong royong, kedua asas tersebut merupakan ceriman dari system kerja koperasi yang hubungan antar anggotanya sangat erat layaknya keluarga, sedangkan asas gotong royong merupakan cerminan cara kerja koperasi yang dilakukan bersama-sama semua anggotanya. Dasar dari koperasi Indonesia mengacu pada dasar Koperasi yang di cetuskan oleh Rochdale, dengan mnyesuaikan dengan keadaan bangsa Indonesia maka disusun beberapa dasar Koperasi inidonesia yaitu:
·         Masuk dan Berhenti Menjadi Anggota Koperasi Atas Dasar Sukarela
·         Satu Anggota Satu Hak Suara
·         Koperasi Indonesia Netral Terhadap Agama dan Politik
·         Pembelian dan Penjualan Secara Tunai
·         Pembagian keuntungan Koperasi Menurut Jasa Anggota-Anggotanya
·         Harga Penjualan Disamakan dengan Harga Pasar Setempat
·         Kualitas, Ukuran dan Timbangan serta Takaran Barang-barang Koperasi Harus Dijamin
·         Koperasi Diurus dan Dikemudikan oleh Anggota-Anggotanya sendiri
·         Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Anggota-anggota Koperasi
Perkembangan koperasi pada masa sebelelum kemerdekaan sangatlah sulit, keberadaan koperasi banyak mendapat tentangan dari pemerintah colonial. Sehingga koperasi sangat sulit berkembang. Bahkan pada masa penjajahan jepang, koperasi bisa di ibaratkan sedang mengalami sekarat. Hal itu karena koperasi saat itu di ganti dengan Kamui yang merupakan koperasi model Jepang. Koperasi Jepang ini pada awalnya berkedok ingin membantu rakyat Indonesia, tetapi kenyataannya malah sebagai alat untuk mengeruk hasil bumi Indonesia untuk keperluan Jepang.
Setelah kemerdekaan, perkembangan koperasi semakin meningkat dengan banyaknya koperasi-koperasi yang ada di daerah-daerah di wilayah Indonesia. Pemerintah sudah mulai mengadakan bimbingan bagi pemimpin koperasi mengenai car mengorganisir koperasi agar tidak menurun perkembangnnya. Namun semenjak tahun 1968 koperasi telah di politisi, sehingga koperasi secara perlahan mengalami kemunduran kembali setelah beberapa tahun mengalami peningkatan.


















DAFTAR RUJUKAN
Rujukan Buku:
Chaniago, A. 1985. Perkoperasian Indonesia. Bandung: Angkasa.
Firdaus, M. & Susanto, A. E. 2004. PERKOPERASIAN Sejarah, Teori, dan Praktek. Bogor Selatan: Ghalia Indonesia.
Frans Seda.1985. Koperasi: Kesesuaian dan Kecocokan. Dalam Swasana, Sri Edi (Ed),Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi:Membangun Sistem Ekonomi Nasional (hlm.48-65). Jakarta: UI Press
Kastasapoetra, G. Dkk. 1988. KOPERASI INDONESIA Yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Kuntowijoyo. 1994. Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Mulyana, B. S. 1982. Asas-asas Koperasi Sebagaimana Tercakup Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967. Dalam J. B. Djarot Siwijatmo. Koperasi Di Indonesia (hlm. 55-74). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi.
Sagimun, M. D. 1988. Koperasi Indonesia (Pelajaran Koperasi Tingkat Perguruan Tinggi). Jakarta: PT. Tema Baru.
Sjamsudin, H. 1996. Metodologi Sejarah. Jakarta: Depdikbud.
Rujukan Internet:
Hardiyudha, H. 2011. Sejarah Koperasi Indonesia. (online) http://hanggaryudha.wordpress.com/2011/10/03/sejarah-koperasi-di-indonesia/. Diakses pada tanggal 23 November 2013 pukul 21 : 30 WIB.
Sukamdiyo. 2009. Perkembangan Koperasi Indonesia. (online) http://0wi3.wordpress.com/2009/10/26/perkembangan-koperasi-di-indonesia/. Diakses pada tanggal 23 November 2013 pukul 21 : 53 WIB.

                                                                       
 


No comments:

Post a Comment