SEJARAH
DAN PERAN KOPERASI DALAM EKONOMI KERAKYATAN DI INDONESIA
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Sejarah Perekonomian
Yang dibimbing Oleh Ibu Indah W.P Utami, S.Pd, S.Hum, M.Pd.
Oleh
Aris Cahyono 110731435525
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Hampir
setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi dipahami secara
berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk
perusahaan yang unik. Beberapa pengertian Koperasi menyebutkan, “Koperasi
adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi
terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara
demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang
diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai
dengan usaha yang mereka lakukan (ILO, 1966 dikutip dari Edilius dan
Sudarsono,1993). Pengertian lainya menyebutkan, “Koperasi didirikan sebagai
persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnyadengan ongkos
semurah-murahnya,itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan
bersama, bukan keuntungan (Hatta,1954).
Dari
definisi-definisi tersebut bisa dilihat bahwa dalam Koperasi Setidak- tidaknya
terdapat dua unsur yang yang saling berkaitan satu sama lain. Unsur pertama
adalah unsur ekonomi, sedangkan unsure kedua adalah unsur sosial . Sebagai
suatu bentuk perusahaan, Koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan
ekonomi para anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan Orang,
Koperasi memiliki watak sosial. Keuntungan bukanlah tujuan utama Koperasi.
Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam
koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Ekonomi
Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan
sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini
adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi
kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi
memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Oleh karena itu saya mengangkat
judul “SEJARAH DAN PERAN KOPERASI DALAM EKONOMI KERAKYATAN DI INDONESIA”.
1.2.
Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah :
1.
Bagaimana sejarah, pengertian, ciri-ciri dan tujuan dari ekonomi kerakyatan?
2.
Bagaimana peran koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan?
1.3.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui sejarah, pengertian, ciri-ciri dan tujuan dari ekonomi
kerakyatan
2.
Untuk mengetahui peran koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan
METODE
PENELITIAN
Metode
Pengumpulan Data
Dalam
penulisan ilmiah ini, Metode penelitian yang dilakukan studi kepustakaan yaitu
penulis melakukan penelitian kepustakaan yang relevan dengan apa yang akan
dibahas
Penulis
memperoleh data dari berbagai sumber, diantaranya adalah :
1.
Dari literatur yang berkaitan dengan penulisan ilmiah ini.
2.
Data yang bersumber dari media internet
3.
Data yang bersumber dari buku-buku yang berkaitan tentang penulisan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah, Pengertian, Ciri-ciri dan Tujuan dari ekonomi kerakyatan
Koperasi
berasal dari kata cooperative, yang berarti usaha bersama. Dari berbagai
definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan
pengertian koperasi, yaitu: koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang
mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi sama, yang ingin dipenuhi secara
bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara
demokratis; koperasi adalah perusahaan, dimana orang-orang berkumpul tidak
untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan
kebutuhan dan kepentingan ekonomi; dan koperasi adalah perusahaan yang harus
memberi pelayanan ekonomi kepada anggota.
Sedangkan
menurut Undang-Undang Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari
orang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan kerja untuk
memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat umum. Selain itu
Koperasi juga merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha
koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya
penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru
perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota.
Sejarah
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Kalau
diadakan pembagian priode perjalanan sejarah Republik Indonesia sejak 1945,
kita akan melihat 4 priode. Pembedaan periode tersebut dilakukan karena adanya
hubungan nya dengan akibat- akibat yang berpengaruh kepada pengisian
kemerdekaan. Adapun tahap priodenya yaitu:
·
Periode 1945-1949
Pada
kurun waktu pertama ini ,perjuangan untuk mengenyahkan penjajahan adalah paling
utama dan menguasai seluruh kehidupan Republik. Dengan sendirinya tidak dapat
diharapkan adanya perbaikan dibidang ekonomi maupun social dan politik.
Walaupun demikian suasana perjuangan ini mempunyai cirri-ciri tertentu yang
menunjukkan perubahan besar dari zaman colonial dan sebagai faktor yang
berpengaruh pada kurun waktu selanjutnya. Suasana yang serba bebas dan merdeka
melepaskan pula segala macam ikatan nilai-nilai dan hubungan colonial . Timbul
situasi baru dengan segala energi mendapatkan kesempatan untuk melepaskan diri
dari ikatan lama.
Tampak
adanya dinamika masyarakat yang besar, yang menampilkan diri dalam gerakan
mobilitas social dan dalam bentuk kemampuan serta kemauan yang kuat untuk mengambil
inisiatif dan resiko. Disamping itu , tampak pula gejala negative, yaitu
materialisme bukan hal yang asing bagi orang Indonesia.
·
Periode 1950-1958.
Pada
kurun waktu yang kedua ini berlaku system politik demokrasi parlementer. Akan
tetapi segala sesuatu yang telah terjadi dalam masyarakat merupakan kelanjutan
zaman perjuangaan. Suasana dan semangat zaman perjuangan berlanjut terus
melintas segala macam bentuk konflik, ketegangan dan keguncangan. Sekalipun
Republik Indonesia tetap utuh dan tidak pernah tergoyahkan , tetapi setiap
pemerintah pada waktu itu akan sangat disibukkan oleh pembrontak-pemberontak
bersenjata serta kegucangan diparlemen yang semuanya mengakibatkan tidak adanya
stabilitas politik yang mantap. Dalam keadaan demikian , usaha untuk
melaksanakan cita- cita yang telah ada sejak semula tetap dijalankan. Secara
relative sesungguhnya Indonesia mulai menunjukkan hasil yang baik, yaitu
memberikan kesadaran akan kepercayaan kepada diri sendiri. Sayangnya
pembangunan aspek materil tidak menunjukkan kemajuan hingga bidang ini kurang
mempunyai daya aspirasi dan motivasi bagi dinamika masyrakat.
Ada
beberapa sebab utama yang menimbulkan keadaan tersebut. Pertama, kurangnya
dana. Kedua, Kurangnya pengetahuan dan pengalaman dalam membuat rumusan
strategi pembangunan yang tepat untuk jangka waktu tertentu. Ketiga, kekurangan
keahlian dan keterampilan diseluruh lapisan menengah dalam masyarakat. Keempat,
masih melekatnya kebudayaan feudal yang relative terbelakang diukur dengan
tuntutan-tuntutan zaman modern dan zaman industry dalam golongan menengah.
Kelima, kurang kuatnya kemauan politik untuk menghayati dan menekankan tuntutan
yang keras akan nilai-nilai disiplin kerja dan sikap-sikap mental lainnya yang
disyaratkan oleh pembangunan. Hal-hal ini sangat nyata dalam rencana
pembangunan yang ada pada waktu itu. Padahal rencana-rencana tersebut harus
dilaksanakan dalam keadaan perekonomian yang porak poranda akibat perjuangan
mempertahankan kemerdekaan.
·
Periode 1959-1966
Kurun
waktu yang ketiga, yang dapat kita sebut sebagai zaman Soekarno, tidaklah tanpa
rencana pembangunan. Rencana pembangunan yang telah siap dan disahkan DPR, pada
kurun waktu sebelumnya telah dicampakkan. Diadakan rencana pembangunan lain
yang tidak berdasarkan rasionalitas serta perhitungan ekonomi oleh
tenaga-tenaga perencana ynag tidak revolusioner.
Pada
zaman Soekarno ini, tidak ada perhatian dan usaha memperbaiki nasib rakyat,
namun bukan berarti tidak ada usaha di daerah pedesaan. Akan tetapi, usaha
tersebut hampir seluruhnya diperlukan dalam pengerahan massa dan dukungan
politik bahkan segala keperluan untuk membereskan rumah tangga, hal ini
berlangsung lebih dari lima tahun dan ampir membawa Indonesia pada keruntuhan.
·
Periode 1996-sekarang
Kurun
waktu selanjutnya disebut orde baru disebut demikian sekedar untuk menyatakan
pebedaan yang mencolok dari orde yang baru saja dilewati, yaitu kurun waktu
ketiga. Kurun waktu yang terakhir ini paling panjang, dari 1966 sampai
sekarang, atau praktis dikatakan selama lebih dari 20 tahun. Selama kurang
lebih 20 tahun itu jelas sekali terasa dan kelihatan adanya penguatan pada
pembangunan ekonomi dibandingkan dengan perkembangan pada bidang-bidang lain.
Tekanan ini sangat jelas karena ditambah dengan kenyataan bahwa secara sengaja
dan berencana tekanan pada bidang-bidang lain, khususnya politik, dikurangi.
Praktik dibidang politik kita mengalami kemunduran yang sangat besar
dibandingkan dengan perkembangan kesadaran politik masyarakat sebelumnya.
Hal
ini terjadi berdasarkan anggapan dan pemikiran bahwa ketenangan politik
merupakan syarat mutlak untuk mendukung keberhasilan pembangunan dibidang
ekonomi. Ketenangan dibidang politik begitu mutlak terjadi sehingga praktis
tidak terjadi partisipasi aktif masyarakat,khususnya dalam bidang politik.
Dimana pada kurun waktu ini terasa sekali bahwa tekanan pada pembangunan
ekonomi jauh lebih intensif. Tekanan itu begitu jelas sehingga memberikan kesan
yang sangat kuat adanya pengorbanan dan penekanan atas perkembangan di bidang
politik, social dan budaya.
Akan
tetapi , kehidupan masyarakat dan kehidupan manusia sangat mutlikompleks. Itu
sebabnya hasil usaha besar seperti pembangunan masyarakat, tidak cukup diukur
dengan satu dimensi materil atau fisik semata. Bahkan dengan ukuran yang sempit
, misalnya ekonomi saja, juga hanya terjadi kemajuan dibidang produksi. Di
bidang distribusi dan pemerataan maupun perubahan struktur tidak banyak
membuahkan hasil. Belum lagi bila ditakar dengan ukuran politik. Demikianlah
gambaran garis besar hasil pembangunan selama lebih dari 20 tahun.
Pengertian
Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru
Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah
kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan
kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara
resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian
nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal,
“underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi
kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat
demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia,
produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga
masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil
dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945). Ekonomi rakyat memegang kunci
kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan
aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Ciri
Sistem Ekonomi Kerakyatan
1.
Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang
sehat
2.
Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan
kualitas hidup.
3.
Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
4.
Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja – Adanya perlindungan
hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan
dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut
San Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama
penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan
masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama
ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi
kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1.
Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota
masyarakat.
2.
Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang
membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.
Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara
anggota masyarakat.
4.
Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota
masyarakat.
5.
Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi
anggota serikat-serikat ekonomi.
Agar
tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan
sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak
dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian
nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik
pemerintah maupun swasta.
Ekonomi
kerakyatan bukanlah suatu ideologi atau gagasan baru tentang perekonomian,
tetapi sekadar percobaan perumusan interpretasi serta cita-cita pembangunan
masyarakat adil dan makmur. Para pendiri republic telah melopori kita dengan
perumusan dasar yang jelas. Akan tetapi , perumusan dasar ini memerlukan
interpretasi dan penerjemahan dalam suatu strategi dan program pembangunan yang
lebih berfungsi dan lebih menjamin arahnya pada cita-cita nya tersebut. Kita
mulai dengan menyatakan bahwa dalam cita-cita masyrakat adil dan makmur
terkandung suatu pernytaan bahwa keadaan kita dimulai dengan keadaan yang tidak
merata dan tidak adil. Rakyat banyak masih tetap terbelakang dan miskin,
Disamping
lapisan atas yang beruntung dapat memiliki dan menguasai bidang materil yang
cukup mendalam. Karena itu dalam menerjemahkan rumusan dasar tersebut kita
dapat menghindari tugas untuk memperhatikan dan menekankan perhatian kita pada
perbaikan nasib rakyat banyak yang kurang baik. Hal ini berarti, baik strategi
maupun program pembangunan harus memusatkan dana daya pada perbaikan nasib
rakyat yang ada dalam keadaan materil maupun spiritual agak terbelakang.
Lebih
80 % rakyat Indonesia hidup dipendesaan, Diantara mereka hanya hanya sekitar
10-15 % yang disebut orang berada. Sisanya, Lebih 80 % rakyat rakyat desa serba
kekurangan , bahkan lebih kurang 40 % rakyat desa tergolong sangat miskin dan
miskin. Dengan demikian , logika menunjukkan bahwa setiap strategi pembangunan
yang mengarah pada cita-cita , haruslah memperhatikan daerah pendesaan.
Dalam
struktur ekonomi , bahkan struktur masyarakat warisan colonial, pendesaan
adalah salah satu belahan dari dua belahan dalam struktur itu yang mengalami
nasib terburuk daerah Pendesaan inilah yang relative sangat terbelakang. Mengutamakan
pembangunan di Desa tidak berarti seluruh dana dan daya dipusatkan dan
diarahkan kepada pembangunan Desa, dengan menelantarkan daerah kota.
Pembangunan besar besaran pendesaan justru memerlukan dukungan dan bantuan
pembangunan yang lebih pesat dan lebih maju, khususnya dalam rangka
industrialisasi ini pada dasarnya harus berorientasi pada dukungan akan
penyediaan kebutuhan bagi pembangunan besar-besaran dipendesaan.
Di
dalam rangka pembangunan besar-besaran ini, pilihan teknologi merupakan pilihan
yang strategis. Arti bidang teknologi ini jangan dikecilkan. Hal ini karena
teknologi terpenting dalam penciptaan struktur dan keadaan ekonomi masyarakat
colonial yang kita alami hingga kini adalah kehadiran kapitalisme modern dengan
teknologi yang jauh lebih tinggi dan tidak mungkin terjangkau masyarakat
Indonesia.
Membangun
tidak hanya berarti meningkatkan kemampuan. Membangun juga berarti membangun
kesadaran dan kehendak untuk bebas dari keterbelakangan. Kemiskinan dan
berbagai macam tekanan yang menghambat kemajuan. Masyarakat Indonesia dewasa
ini adalah masyarakat yang kita bentuk dengan membebaskan diri dan merembut
kemerdekaan dari penjajahan. Kapitalisme dalam sejarahnya di Indonesia telah
menciptakan masyarakat yang terbelah dalam dua dunia yang berlainan, akan
tetapi hidup berdampingan dalam satu negara dan bangsa.
Oleh
karena itu, dalam strategi maupun program pelaksanaannya, ekonomi kerakyatan
mengandung tiga unsur pokok, yaitu demokrasi, keadilan social dan bersifat
populistik.
2.2
Peran koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan
Kita
tahu bahwa Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang
ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi
Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan
kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung
dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi,
kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk
warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan
anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut
hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan
kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi
Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk
perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.
Peranan
Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih
terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia. Pengertianya adalah
sebagai berikut :
•
Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para
anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui
pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara
bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang
lebih baik disbanding dengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara
perorangan
•
Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh
karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang
lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong
diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa
setia kawan.
Kegiatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi Indonesia
Dalam
UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam UU no.25 tahun 1992
disebutkan bahwa Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan
yang dimaksud dengan Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi
dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita
bersama Koperasi. Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada
kekuatan ekonomi rakyat, dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan
ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan
secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan
dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM)
terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang
ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa
harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Secara ringkas Konvensi
ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi
tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan
kehidupannnya.
Ekonomi
kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat
local dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun.
Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain
pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya
kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri
rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional
dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi
kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk
membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi
sumber daya alam yang ada.
BAB
I11
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Koperasi
sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya
perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang mengenal
Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi
secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik.
Dilihatdari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memilikihubungan
dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat ini sedang ramai dibicarakan dandijadikan
slogan oleh para Capres.Isu ekonomi memang menjadi tema utama saatini. Ekonomi
Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat.
Dalam hal ini yang dimaksut adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan
sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini
adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi
kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi
memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. kehadiran Koperasi ditengah-tengah
masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta
mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara.
Dengan
adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena,
mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian , nelayan yang memerlukan
alat – alat pelayaran, serta para pengusaha kecil yang mempunyai modal sedikit
bisa meminjamkan modal kepada koperasi. Jadi koperasi di sana sangat lah
menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan koperasi sangatlah banyak
dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya , Jadi
koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan
mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk
perubahan ekonomi pada masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumawinata, Sarbini. 2004. Politik
Ekonomi Kerakyatan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Mubyarto.
1999. Reformasi Sistem Ekonomi Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi
Kerakyatan.
Yogyakarta: Aditya Media
Widiyawati,
Ninik dan Sunindha, 2003. Koperasi dan
Perekonomian Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Anonim, 1981. Gerakan Penerangan Koperasi. Jakarta:
Departemen Perdagangan Dan Koperasi
Hendar dan
Kusnadi, 2005. Ekonomi Koperasi.
Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
No comments:
Post a Comment